Salah satu dari sebab-sebab kepemilikan (asbabu al-tamalluk) adalah bekerja, yakni dengan memberikan suatu jasa (berupa tenaga maupun keahlian) pada pihak tertentu dengan imbalan sejumlah upah (ujrah). Dalam figh Islam kegiatan seperti ini disebut ijaratu al-ajir. Mengetahui tuntunan Islam untuk majikan (pemberi pekerjaan / order), pekerja dan hubungan antar keduanya agar tercipta hubungan kerja yang baik mutlak diperlukan.
Bagi seorang kepala keluarga (orang yang mempunyai tanggungan), bekerja mencari nafkah hukumnya wajib. Islam sangat menghargai orang yang secara sungguh-sungguh bekerja mencari nafkah sebagai bernilai ibadah. Dan mengecam orang-orang yang bermalas-malasan serta menggantungkan hidupnya kepada orang lain. Rasulullah SAW yang mulia, yang tangannya biasa dicium orang, diriwayatkan mencium tangan kasar Saad bin Muadz akibat kerja keras,seraya berkata:
“kaffani yuhibuhumallahu ta,ala.”
(inilah kedua tangan yang dicintai Allah).
Ijarah adalah ‘aqdu ‘ala al-mafaat bi al-‘iwad (transaksi jasa dengan suatu upah tertentu). Dalam transaksi ini terdapat dua pihak yang beraqad (aqidayn), Musta’jir (pihak tertentu baik perorangan, perusahaan/kelompok maupun negara sebagai pihak yang mengupah ) dan ajiir (orang yang diupah). Dalam transaksi ini, bentuk pekerjaan (al-‘amal dan al-juhd), lamanya pekerjaan (muddatu al-‘amal) dan upah (ujrah) harus jelas. ”Apabila salah seorang diantara kalian mempekerjakan seseorang, maka hendaknya memberitahukan upahnya kepada orang itu”, kata Rasullullah. Ketidakjelasan dalam ijarah hukumnya fasad.
Dalam aqad ijaratu al-ajir, tidak selalu unsur jasa (al-juhd) dan waktu harus disebut. Kadang hanya salah satu. Yang penting, bila ujrah dikaitkan dengan waktu, maka waktu kerja harus disebut. Bila dikaitkan dengan jasa, maka jasa (al-juhd) harus disebut. Bila tidak disebut, upah yang diberikan didasarkan pada upah yang sepadan (ajru al-mitsli) untuk pekerjaan serupa. Bila terdapat perselisihan, maka upah ditetapkan oleh orang yang ahli dalam masalah penetapan upah. Dasar yang digunakan untuk penetapan upah adalah besarnya manfaat yang diberikan oleh pekerja (ajiir) tersebut. Bukan didasarkan pada taraf hidup, kebutuhan fisik minimum ataupun harga barang yang dihasilkan.
Salah satu syarat terpenting dalam transaksi ini adalah bahwa jasa yang diberikan adalah jasa yang halal. Dilarang memberikan jasa yang haram seperti keahlian membuat minuman keras atau membuat iklan miras (untuk paling sedikit ada 10 kegiatan bertalian yang dilarang Islam, sementara untuk riba ada empat pihak yang dilaknat: pemberi,penerima,pencatat dan saksi) dan sebagainya. Upah yang diterima dari jasa yang haram, menjadi rizki yang haram.
Baik ajiir maupun musta’jir tidak diharuskan muslim. Islam membolehkan seseorang bekerja untuk orang non muslim atau sebaliknya mempekerjakan orang non muslim. Asal pekerjaan yang dilakukan itu dibolehkan Islam dan aqad atau transaksinya berjalan sesuai aturan Islam. Bila pekerjaan itu haram, sekalipun dilakukan oleh orang non muslim juga tetap tidak diperbolehkan. Rasullullah Muhammad saw. sendiri diriwayatkan pernah meminta orang yahudi sebagai penulis dan penterjemah. Juga pernah meminta orang musyrik sebagai penunjuk jalan. Sementara sahabat Abu Bakar dan Umar Bin Khattab pernah meminta orang Nashrani untuk menghitung harta kekayaan. Atau sebaliknya Ali bin Abi Thalib diminta oleh orang yahudi untuk menyirami kebun dengan upah tiap satu timba sebutir kurma. Bekerja kepada orang non muslim tidak termasuk menghinakan diri.
Sumber : SEM Institute
Catatan :
Hak cipta milik Allah Swt, karenanya jika dalam tulisan ini terdapat kebenaran dan kemaslahatan, maka dianjurkan untuk menyebarluaskannya sebagai amal jariyah. Tanpa perlu izin dari penulisnya. Jazakallahu
